NAMA : MARJAN FARIQ
NIM : 2222081268
KODE ETIK GURU
KEWAJIBAN
1. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
2. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang bermoral baik.
3. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
4. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
5. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
6. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
7. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
8. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
9. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
HAK
1. hak yang terkait dengan pekerjaan secara langsung, seperti bebas dari perbudakan, bebas dari kerja paksa dan kerja wajib, kebebasan bekerja serta hak atas layanan kerja yang bebas.
2. hak yang diturunkan dari pekerjaan, terkait dengan hak atas kondisi kerja yang adil, sehat dan nyaman, hak atas upah yang adil, hak atas pelatihan dan bimbingan kerja, hak atas jaminan sosial serta hak untuk memperoleh perlindungan bagi pekerja perempuan.
3. hak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam pekerjaan, berkaitan dengan semua perjanjian internasional utama tentang hak-hak sosial serta dalam perjanjian-perjanjian khusus berkaitan dengan isu-isu non diskriminatif.
4. hak-hak instrumental, berkaitan dengan hak atas kebebasan berkumpul, hak untuk berorganisasi, hak atas tawar menawar kolektif dan hak untuk mogok.
LARANGAN
1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
KODE ETIK PEGAWAI
KEWAJIBAN :
1. Metantaati ketentuan jam kerja.
2. Menanda tangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
KODE ETIK SISWA
KEWAJIBAN

1. Taat pada guru, karyawan serta kepala sekolah.
2. Menghormati guru, karyawan, kepala sekolah serta saling menghargai sesama teman.
3. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
4. Melengkapi diri dengan alat-alat belajar yang diperlukan.
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Ikut terlibat dan bertanggungjawab atas program sekolah.
7. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan dan pemeliharaan gedung serta fasilitas sekolah lainnya.
8. Menyelesaikan administrasi (uang sekolah) selambat–lambatnya tanggal sepuluh (10) pada setiap bulan yang bersangkutan.
9. Setiap siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan sekolah.
10. Siswa yang menggunakan kendaraan wajib menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
11. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.

HAK SISWA

1.Menerima pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
2.Meminjam buku–buku dari perpustakaan sekolah sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan.
3.Menggunakan alat–alat laboratorium dengan pengawasan guru pembimbing.
4.Menyampaikan pendapat , usul dan saran terkait kemajuan sekolah melalui sarana yang ada.
5.Mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah (UKS) dalam batas jangkauan sekolah.
6.Mengikuti bimbingan belajar/tambahan pelajaran yang diperlukan.
7.Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program remidi.
8.Menggunakan fasilitas sekolah dengan pengawasan guru selama jam pelajaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH DRAMA LUMPUR KEMISKINAN

ANALISIS UNSUR INTRINSIK DRAMA “MONUMEN” KARYA INDRA TRANGGONO

UNSUR INTRINSIK DRAMA IBLIS KARYA MOHAMMAD DIPONEGORO